Kini secercah teka-teki baru akan segera terbongkar, blackbox dalam mobil pajero putih akan mengungkap penyebab terjadinya kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah. Pengakuan Tubagus Joddy pun akan segera dibuktikan bahwa selama pemeriksaan dirinya tak menyatakan kebohongan.
Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy terus menjadi pusat perhatian karena dinilai lalai dalam berkendara hingga menyebabkan kecelakaan sehingga menimbulkan korban jiwa. Kondisi mobil ringsek parah karena menghantam beton pinggir jalan Tol Jombang, Jawa Timur pada Kamis (4/11/2021) lalu.
Dikutip dari situs resmi Administrasi Keselamatan Lalu Lintas Jalan Raya Nasional (NHTSA) AS pada Senin, 22 November 2021, ada EDR yang bakal membuka semuanya.
EDR merupakan alat yang berfungsi untuk merekam data telemetri sebuah mobil ketika terjadi suatu kecelakaan. Alat ini berbentuk sebuah chip kecil yang ditempatkan di salah satu sistem kelistrikan dalam sebuah mobil.
Jika kecelakaan terjadi, maka EDR akan menyimpan beberapa data yang bisa digunakan untuk melihat tindakan dari pengemudi serta bagaimana cara mobil bekerja saat kejadian tersebut.
EDR jarang digunakan pada mobil-mobil yang dibuat di Indonesia. Alat ini sebaliknya cukup banyak digunakan pada mobil keluaran Amerika Serikat seperti Buick, Chevrolet, dan Cadillac.
Terdapat total 15 output data yang telah berhasil diketahui melalui penggunaan EDR ini setelah dianalisis. Pada dasarnya EDR akan melakukan analisis data jika terjadi sebuah benturan keras pada bagian depan.
Semua kronologis kecelakaan akan dapat terekam dengan jelas, mulai dari penggunaan seat belt Tubagus Joddy hingga kecepatan yang terjadi sebelum detik-detik kecelakaan maut. Bahkan juga penggunaan rem sesaat sebelum kejadian juga akan terekam dengan jelas.
Terungkap juga kondisi jarak mobil yang terpental saat kecelakaan maut terjadi setelah menghantam beton pinggir tol. Sehingga dengan data-data tersebut dapat dipastikan penyebab kecelakaan dan kebenaran pengakuan Joddy pada pihak kepolisian.
Selain itu data EDR juga dapat disertakan dalam persidangan terhadap tersangka Tubagus Joddy. Dalam sebuah pernyataan, Kasat Lantas Polres Jombang, AKP Rudi Purwanto menjelaskan kalau hasil dari data black box tersebut baru akan ditemukan maksimal 10 hari.
Tidak ada komentar