Kasus hukum sopir Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah, Tubagus Joddy, belum ada kepastian setelah masa penahanan di rumah tahanan Jombang habis.
Tubagus Joddy yang menjalani masa penahanan selama 20 hari rupanya harus menunggu lebih lama lagi menjalani hari-hari di penjara.
Pihak penyidik memutuskan untuk memperpanjang masa penahanan Tubagus Joddy hingga 9 Januari 2022 mendatang karena berkas perkara belum dinyatakan lengkap.
Perangkat mirip 'black box' mobil Vanessa Angel yang dikirim ke Jepang ternyata menjadi kendala utama pihak penyidik untuk melengkapi berkas perkara yang menjerat Tubagus Joddy.
"Belum, belum ada (hasil) dari sana, tinggal nunggu itu, kalau itu sudah ada sudah bisa kita limpahkan ke kejaksaan," kata Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kabid Humas Polda Jawa Timur.
Sementara jadwal persidangan tidak bisa ditentukan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan.
"Nanti saya ke penyidik, mudah-mudahan minggu depan sudah bisa dilimpahkan," ucap Kombes Pol Gatot Repli Handoko dikutip Pikiran-Rakyat.com dalam kanal YouTube Indosiar pada Sabtu 4 Desember 2021.
Gatot mengungkapkan kondisi Tubagus Joddy saat bertemu di rutan Jombang dan menanyakan kabar serta kesibukannya di balik jeruji besi.
"Sehat, saya kemari ketemu sama dia, saya ke Jombang. Saya ngobrol sama dia, dia saya lihat sudah mulai rajin sembahyang," ujar Gatot.
Gatot menjelaskan Tubagus Joddy bersama empat tahanan lainnya berada satu kamar di penjara, Joddy dalam keadaan sehat dan tidak ada masalah selama menjalani hukuman di penjara.
"Terus saya tanya gimana kamu di dalam 'baik pak sehat', ada permasalahan enggak di dalam 'enggak ada pak semua baik-baik', berapa orang di dalam 'saya berempat pak' dia bilang begitu," tuturnya.
Kepada Gatot, Tubagus Joddy mengungkapkan perasaannya setelah tragedi maut itu terjadi. Bahkan Joddy menginginkan untuk segera datang ke makam Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah.
"Dia menyesal sekali, dengan kejadian itu dia menyesal. Dia mau berkunjung ke tempat makamnya itu Vanessa," tutur Gatot.***
Tidak ada komentar